UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1954
TENTANG
PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
NOMOR 25 TAHUN 1954
TENTANG
PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952);
2. bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang-undang,
Mengingat:
a.Pasal 23 dari convention tersebut diatas;
b.Pasal 89 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetuiuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia.
Pasal 1.
Dengan ini disetujui perjanjian-perjanjian yang berikut:
a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952);
b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dclare 1952 (Persetujuan tentang surat-surat dan kotak- kotak dengan pertanggungan harga 1952);
c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 ( Persetujuan tentang pospaket 1952);
d. Arrangement concernalit les mandats de poste et les bons pos taux 1952 *823 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952);
e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tentang giro pos 1952);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 (Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan
g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang);
perjanjian-perjanjian mana semuanya tertanggal 11 juli 1952, dan yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang dibawah ini
Pasal 2.
Perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya. memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Luar Negeri a.i.,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1954.
Menteri Perhubungan,
ROOSSENO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar