Jumat, 06 Juni 2014

Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional Oleh: Lies Sulistianingsih, SH


1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.
2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:
  • Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
  • Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.
3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :
  • Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.
  • Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.
Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.
Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.
Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:
  • Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan
  • Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)
Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.
Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.
Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).
5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.
6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :
  • Konvensi / Covenant
    Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).
  • Protokol
    • Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.
    • Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.
    • Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).
  • Persetujuan (agreement)
    Persetujuan  (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.
    Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.
  • Arrangement
    Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.
  • Statuta
    Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional
    Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.
    Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.
  • Deklarasi
    Istilah ini dapat berarti :
    - Perjanjian yang sebenarnya
    - Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian
    - Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting
    - Resolusi oleh Konferensi Diplomatik
  • Mutual Legal Assistance
    Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.
Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.
Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
8. Sistem Hukum nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.
Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2).  Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 (3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
  • Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
  • Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
    Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c.  Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

10. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.

surat perjanjian internasional


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1954
TENTANG
PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952);
2. bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang-undang,
Mengingat:
a.Pasal 23 dari convention tersebut diatas;
b.Pasal 89 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetuiuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: Undang-undang tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia.
Pasal 1.
Dengan ini disetujui perjanjian-perjanjian yang berikut:
a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952);
b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dclare 1952 (Persetujuan tentang surat-surat dan kotak- kotak dengan pertanggungan harga 1952);
c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 ( Persetujuan tentang pospaket 1952);
d. Arrangement concernalit les mandats de poste et les bons pos taux 1952 *823 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952);
e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tentang giro pos 1952);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 (Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan
g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang);
perjanjian-perjanjian mana semuanya tertanggal 11 juli 1952, dan yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang dibawah ini
Pasal 2.
Perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya. memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Luar Negeri a.i.,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1954.
Menteri Perhubungan,
ROOSSENO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.

multimedia

I Multimedia mempunyai sejarah yang cukup banyaqk yang mengandung makna dan arti yang berbeda setiap tahun nya, tetapi setiap tahun  nya ada sedikit penambahan arti tentangt istilah multimedia,dimana multimedia di diskripsikan oleh ilmuwan sesuai dengan apa yang telah ada di perubahan multgimedia tersebut.

Istilah "multimedia" diciptakan Oleh Bob Goldstein (kemudian 'Bobb Goldsteinn') untuk mempromosikan Juli 1966 pembukaan nya "LightWorks di L'Oursin" menunjukkan di Southampton, Long Island. Pada tanggal 10 Agustus 1966, Richard Albarino dari Variety meminjam terminologi, melaporkan: "gagasan songscribe-komik Bob ( 'Washington Square') Goldstein, yang 'Lightworks' adalah multi media terbaru musik-cum-visual untuk debut sebagai diskotik tarif. “
Dua tahun kemudian, pada tahun 1968, istilah "multimedia" adalah kembali disesuaikan untuk menggambarkan karya seorang konsultan politik, David Sawyer, suami Iris Sawyer-salah satu produsen Goldstein di L'Oursin.

Dalam selang empat puluh tahun, kata telah diambil pada makna yang berbeda. Pada akhir 1970-an istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan presentasi terdiri dari multi-proyektor slide diatur untuk melacak audio. [Rujukan?] Namun, pada tahun 1990-an 'multimedia' mengambil makna saat ini.
Penggunaan bahasa Jerman masyarakat, Gesellschaft fur deutsche Sprachgebrauch, memutuskan untuk mengenali kata yang makna dan ubiquitousness pada 1990-an dengan pemberian gelar itu 'Word of the Year "di tahun 1995. Institut diringkas dasar pemikirannya dengan menyatakan "[Multimedia] telah menjadi kata sentral dalam dunia media baru yang indah“.
Sehingga pada tahun sebelum dan tahun sekarang multimedia sangat mempunyai makna dan pengertian yang berbeda, sehingga sekarang multimedia di sebut dengan
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat ber-navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan. Selain dari dunia hiburan, Multimedia juga diadopsi oleh dunia Game
  Sekian dan terimakasih...!!!!
 

Sejarah multimedia





·         Istilah multimedia berawal dari teater, bukan computer. Pertunjukan yang memanfaatkan lebih dari satu medium seringkali disebut pertunjukan multimedia.
·         Sistem multimedia dimulai pada akhir 1980-an dengan diperkenalkannya Hypercard oleh Apple pada tahun 1987 dan pengumuman oleh IBM pada tahun 1989 mengenai perangkat lunak audio visual connection(AVC) dan video adhapter card ps/2
·         Pada tahun 1994 diperkerkirakan ada lebih dari 700 produk dan sistem multimedia dipasaran.
·         Multimedia memungkinkan pemakai komputer untuk mendapatkan output dalam bentuk yang jauh lebih kaya dari pada media table dan grafik konvensional. pemakai dapat melihat gambar tiga dimensi, foto, video bergerak atau animasi dan mendengar suara stereo, perekaman suara atau alat musik.
·         Beberapa sistem multimedia bersifat interaktif, memungkinkan pemakai memilih output dengan mouse atau kemampuan layar sentuh untuk mendapatkan dan menjalankan aplikasi itu.

Pengertian multimedia

Ø  Multi-banyak, Media-sarana berkomunikasi untuk melewatkan informasi.
Ø  Suatu sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak dan alat – alat lain seperti televisi, monitor video dan sistem piringan optik atau sistem stereo yang dimaksudkan untuk menghasilkan penyajian audio visual yang utuh.

Beberapa pakar mengartikan multimedia sebagai berikut :
  1. Multimedia secara umum merupakan kombinasi 3 element yaitu suara,gambar dan teks (Mc Cormick,1996)
  2. Multimedia adalah kombinasi dari paling sedikit 2 media input atau output dari data,media ini dapat audio (suara, musik), animasi, video, teks, grafik, dan gambar (Turban dkk, 2002)
  3. Multimedia merupakan alat yang dapat menciptakan prestasi yang dinamis dan intraktif yang mengkombinasikan teks grafik, animasi, audio dan gambar video (Robin dan Linda, 2001)
  4. Multimedia adalah pemanfaatan computer untuk membuat dan menggabungkan teks, grafik, audio, gambar bergerak (video dan animasi) dengan menggabungkan link dan tool yang memungkinkan pemakai melakukan navigasi, berintraksi, berkreasi dan berkomunikasi (Hofstetter, 2001)

“ Multimedia adalah pemanfaatan komputer untuk membuat dan menggabungkan teks, grafik, audio, gambar bergerak (video dan animasi) dengan menggabungkan link dan tool yang memungkinkan pemakai melakukan navigasi, berinteraksi, berkreasi, dan berkomunikasi “

Kelebihan Multimedia

Dari berbagai media informasi, multimedia memilki suatu kelebihan tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh penyajian media informasi lainya.

Kelebihan dari multimedia adalah menarik indra dan menarik minat, karena merupakan gabungan antara pandangan,suara dan gerakan.

Lembaga riset dan penerbitan komputer yaitu Computer Technology Research (CTR) menyatakan bahwa orang hanya mampu mengingat 20 %  dari yang dilihat  dan 30 % dari yang didengar. Tetapi orang mengingat 50 %  dari yang dilihat dan didengar dan 80 % dari yang dilihat, didengar dan dilakukan sekaligus.
                                                             


Komponen Multimedia

Menurut James A. Senn, multimedia terbagi dalam beberapa element-element multimedia,










 a.       Teks
Bentuk data multimedia yang paling mudah disimpan dan dikendalikan adalah teks. Teks dapat membentuk kata, surat atau narasi dalam multimedia yang menyajikan bahasa. Kebutuhan teks bergantung kepada penggunaan aplikasi multimedia.
b.      Image (grafik)
Alasan untuk menggunakan gambar dalam presentasi atau publikasi multimedia adalah karena lebih menarik perhatian dan dapat mengurangi kebosanan dibandingkan dengan teks. Gambar dapat meringkas menyajikan data yang kompleks dengan cara yang baru dan lebih berguna. Gambar juga dapat berfungsi sebagai ikon, yang bila dipadukan dengan teks, merupakan opsi yang bisa dipilih.

c.       Bunyi (audio)
PC multimedia tanpa bunyi hanya disebut unimedia, bukan multimedia. Bunyi dapat ditambahkan dalam multimedia melalui suara, musik dan efek-efek suara. Seperti halnya grafis, dapat membeli ataupun menciptakan sendiri.

d.      Video
Video menyediakan sumberdaya yang kaya dan hidup bagi aplikasi multimedia.

e.       Animasi
Dalam multimedia, animasi merupakan penggunaan komputer untuk menciptakan gerak pada layer.
f.       Virtual Reality
Virtual reality merupakan penggunaan multimedia untuk penerapan secara langsung.

NTSC System
NTSC (National Television System Committee) merupakan sistem milik Amerika Serikat dengan lebar layar 525 baris,  digunakan di negara Kanada, Greenland, Mexico, Kuba, Jepang, Philipina, Puerto Rico dan beberapa negara di Amerika Selatan.
Resolution :     NTSC              640 X 480
                        NTSC DV       720 X 480
                        NTSC WideScreen  720 X 480
                        NTSC D1        720 X 486
                        NTSC Square Pix   720 X 540
Frame Rate      : 30 fps

PAL dan SECAM System
Banyak negara yang menggunakan kedua sistem ini yakni PAL (Phase Alternating Line) atau SECAM (Sequential Color and Memory). Kedua sistem ini memiliki lebar layar 625 baris
Resolution       : PAL D1/DV                                     : 720 X 576
                          PAL D1/DV Square Pix       : 768 X 576
                          PAL D1/DV             WideScreen     : 720 X 576
Frame Rate      : 25 fps