Selasa, 02 September 2014

PEMBUATAN MEDIA VIDEO


PEMBUATAN MEDIA VIDEO

Sebelum membuat film harus ada acuan pokok yang disebut naskah. Sebuah naskah yang lengkap harus berisi semua informasi audio dan video untuk mentransformasi kata tertulis menjadi bunyi dan gambar elektronik.

A.     Pengenalan Media Pembelajaran Dan Karakteristik Media Video
Video sangat membantu proses pembelajaran massal, individual maupun kelompok. Video juga dapat menghadirkan informasi secara lebih nyata pada siswa dibanding penyajian materi dengan kapur dan papan tulis. Tingkat daya serap siswa pun akan meningkat karena perolehan informasi melalui pendengaran dan penglihatan sekaligus.

Kekurangan media video:
1.      Tak dapat menampilkan objek hingga detail terkecil (apalagi media tayangnya berupa TV)
2.      Video tak dapat menampilkan objek berdasarkan ukuran yang sebenarnya
3.      Gambar yang ditampilkan berupa gambar dua dimensi
4.      Naskah yang tidak tepat dapat menimbulkan pengambilan gambar yang tidak jelas
5.      Setting harus diperhatikan sehingga penonton tahu dimana adegan itu diambil

B.     Unsur Dan Istilah Naskah Video Pembelajaran
1.     Unsur-unsur dalam naskah

a.     Unsur visua
  • Pemain/ orang 
  • Setting (latar tempat, waktu dan suasana) 
  • Properties (peralatan) 
  • Pencahayaan 
  • Gerak
b.     Unsur audio/ suara
  • Suara pemain
  • Sound effect
  • Musik
 
2.     Istilah-istilah dalam video
a.       Very long shoot: pengambilan gambar dengan jarak sangat jauh
b.      Long shoot: pengambilan gambar jarak jauh
c.       Medium shoot: pengambilan gambar jarak sedang
d.      Close up: pengambilan gambar jarak dekat
e.       Extreem Close up: pengambilan gambar dengan jarak sangat dekat
f.       One shoot: pengambilan gambar dengan objek tunggal
g.      Two shoot: pengambilan gambar dengan dua objek
h.      Multi shoot: pengambilan gambar dengan beberapa objek
i.        Caption: tulisan yang muncul dalam visualisasi video
j.        Establishing shoot: pemandangan yang menggambarkan suatu tempat

C.     Pengembangan Naskah Video Pembelajaran
Langkah-langkah umum dalam membuat video pembelajaran:
1.     Tentukan ide
2.     Rumuskan tujuan
3.     Lakukan survey bahan dan materi
4.     Buat garis besar isi
5.     Buat synopsis
6.     Buat treatment (pengembangan dari sinopsis)
7.     Buat story board (setting audio dan visual)
8.     Menulis naskah


FOTOGRAFI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN
Gambar fotografi umumnya digunakan sebagai ilustrasi dari berbagai sumber buku pelajaran, Koran maupun majalah. Fungsinya untuk meningkatkan gairah belajar siswa dan meningkatkan daya ingat. Namun penyajian terlalu banyak gambar fotografi akan menjadikan proses pembelajaran tidak efektif. Jadi pilihlah hanya gambar yang mewakili inti penting dari materi yang akan disampaikan.

A.     Gambar Potongan Fotografi Sebagai Media Pengajaran
Gambar fotografi cukup dikenal Karen sederhana, tanpa perlengkapan dan tak perlu proyeksi untuk melihatnya. Gambar fotografi termasuk gambar still picture yang terdiri dari dua jenis yaitu flat opaque picture (tidak tembus pandang) dan transparent picture (gambar tembus pandang)

Keuntungan gambar fotografi:
1.     Mudah dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar
2.     Harganya relative lebih murah dari jenis media lainnya
3.     Dapat digunakan untuk banyak hal
4.     Dapat menterjemahkan gagasan abstrak menjadi lebih realistik

Kelemahannya:
1.     Ukuran gambarnya tidak cukup besar jika dipresentasikan pada kelompok audien yang besar
2.     Gambarnya berupa dua dimensi
3.     Tak dapat memperlihatkan gerak gambar secara hidup

B.     Prinsip Pemakaian Gambar Fotografi
  1. Pergunakan gambar fotografi untuk tujuan pelajaran yang spesifik
  2. Padukan gambar dengan pelajaran
  3. Pergunakan gambar dengan efektif
  4. Kurangi penambahan kata pada gambar
  5. Mendorong pernyataan kreatif
  6. Dapat digunakan untuk mengevaluasi kemajuan kelas

C.     Aplikasi Media Foto
1.     Penggunaan media foto dapat meningkatkan kemampuan menulis cerpen
2.     Penggunaan foto yang tersusun dalam suatu urutan diharapkan dapat ‘bercerita’ tentang apa yang ingin disampaikan


MULTIMEDIA PROJECTOR

A.     Perangkat Presentasi
Ada berbagai jenis perangkat presentasi mulai dari OHP sampai proyektor video yang berteknologi tabung (CRT) maupun solid state (LCD, DLP, dll.) OHP memiliki beberapa kelebihan yaitu materi presentasi dapat diubah saat itu juga. Atau bilamana ada masukan dari audiens maka dapat langsung ditambahkan pada materi presentasi. Namun OHP tidak dapat menayangkan bentuk tiga dimensi dengan jelas. Untuk mengajar, akan lebih memungkinkan bila guru mengajar menggunakan multimedia projector dengan jenis LCD karena beratnya yang ringan, bisa dibawa kemana-mana dan harganya lebih terjangkau.

B.     Kelebihan Multimedia Projector
Multimedia projector dapat menampilkan unsure suara, gambar, teks, video maupun animasi. Multimedia projector juga dapat disambungkan pada perangkat lain seperti computer, laptop, kamera, dll.

C.     Karakteristik Multimedia Projector
  1. Resolusi: jumlah pixel yang dihasilkan
  2. Kecerahan: ukuran cahaya yang diterima
  3. Warna: ukuran corak dan saturasi cahaya
  4. Contrast Ratio: ukuran perbandingan warna hitam dan putih
D.     Cara Penggunaan Multimedia Projector
  1. Instalasi projector
  2. Matikan projector setelah digunakan
  3. Bersihkan lensa projector agar tampilan layar bersih
  4. Tutup lensa jika tak digunakan
  5. Projector punya ventilasi untuk mengatur sirkulasi udara yang masuk/ keluar
  6. Tas LCD berfungsi sebagai tempat penyimpanan projector
  7. Membersihkan koneksi kabel agar serat kabel tidak rusak
  8. Lipatlah kabel agak besar agar tidak mempengaruhi kekuatan kabel
  9. Gunakan stabilizer/ UPS


MEDIA PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL BERBASIS TEKNOLOGI

A.     Pengantar
Belajar adalah proses internal dalam diri manusia, maka guru bukanlah satu-satunya sumber belajar melainkan salah satu dari sumber belajar.

AECT (Association for Educational Communication and Technology) membedakan ada 6 jenis sumber belajar:
  1. Pesan (kurikulum dan mata pelajaran)
  2. Orang (guru, orang tua, dsb.)
  3. Bahan (buku, film, dll.)
  4. Alat (OHP, tape recorder, dll.)
  5. Teknik (ceramah, bermain, Tanya jawab, roleplay, dll.)
  6. Latar/ setting (pengaturan ruang, pencahayaan, dsb.)
B.     Media Berbasiskan Komputer
Bentuk interaksi yang dapat diaplikasikan:
  1. Praktek dan latihan
  2. Tutorial
  3. Permainan
  4. Simulasi
  5. Penemuan
  6. Pemecahan masalah
Pemakaian computer dalam kegiatan pembelajaran mempunyai tiga tujuan:
a.       Tujuan kognitif:
Komputer dapat mengajarkan konsep aturan, prinsip, langkah, proses dan kalkulasi yang kompleks sehingga cocok untuk pembelajaran mandiri

b.      Tujuan psikomotor:
Pembelajaran yang dikemas dalam bentuk games dan simulasi sangat bagus untuk menciptakan kondisi dunia kerja

c.       Tujuan afektif:
Akan terpenuhi jika program dirancang secara tepat dengan member potongan clip suara atau video yang menggugah perasaan

C.     Kegiatan Pembelajaran Dan Pemilihan Media Pembelajaran
Pembelajaran efektif berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian pengalaman belajar. Pembelajaran efektif menguatkan praktek dalam tindakan dan mengintegrasikan komponen-komponen kurikulum inti. Pembelajaran efektif menemukan ekspresi terbaiknya ketika guru berkolaborasi untuk mengambangkan, mengimplementasikan, menemukan praktek mengajar yang professional.

D.     Guru, Peserta Didik Dan Pembelajaran
Peran guru:
  1. Memperhatikan dan bersikap positif
  2. Mempersiapkan isi meteri dan praktek pembelajaran
  3. Memiliki ekspektasi tinggi terhadap siswa
  4. Sadar akan hubungan guru, siswa dan tugas masing-masing
  5. Konsisten member umpan balik positif pada siswa
Peran siswa:
  1. Tertarik pada topic yang akan dibahas
  2. Dapat melihat relevansi topic yang akan dibahas
  3. Merasa aman dalam lingkungan sekolah
  4. Terlibat dalam pengambilan keputusan belajarnya
  5. Memiliki motivasi
Tugas pembelajaran:
  1. Spesifik dan dapat dikelola dengan baik
  2. Kemampuan yang dapat dicapai dan menarik bagi siswa
  3. Secara aktif melibatkan siswa
  4. Bersifat menantang dan relevan dengan kebutuhan siswa
Variable dalam memilih bentuk pembelajaran:
  1. Hasil dan pengalaman belajar siswa yang diinginkan
  2. Urutan pembelajaran yang selaras (deduktif atau induktif)
  3. Tingkat pilihan dan tanggung jawab siswa
  4. Pola interaksi yang memungkinkan
  5. Keterbatasan praktek pembelajaran yang ada


E.     Kerangka Kerja Pengajaran
Model-model pembelajaran:
  1. Menggambarkan tingkat terluas dari praktek pendidikan dan berisi orientasi filosofi pembelajaran
  2. Digunakan untuk menyeleksi dan menyusun strategi pembelajaran
  3. Joyce dan Weil (1986) menyatakan ada 4 jenis model pembelajaran yaitu model proses informasi, personal, interksi social dan model behavior
Strategi pembelajaran:
  1. Dalam tiap model terdapat berbagai strategi
  2. Strategi adalah rencana untuk mencapai tujuan
  3. Strategi mengacu pada pendekatan yang dilakukan guru
  4. Strategi ada yang langsung dan tidak langsung
Metode-metode pembelajaran:
  1. Membuat situasi khusus dimana guru dan siswa dapat terlibat dalam proses pembelajaran
  2. Biasanya metode digunakan melalui salah satu strategi
 
F.     STRATEGI PENGAJARAN
  1. Strategi pembelajaran langsung
  2. Strategi pembelajaran tidak langsung
  3. Strategi pembelajaran interktif
  4. Strategi pembelajaran melalui pengalaman
 
G.     Ciri Utama Media Yakni Visual, Gerak Dan Suara
Klasifikasi media:
  1. Audio visual gerak/ diam
  2. Visual gerak/ diam
  3. Audio cetak
Pertimbangan pemilihan media:
  1. Tujuan yang ingin dicapai
  2. Karakteristik siswa/ sasaran
  3. Jenis rangsangan belajar yang diinginkan
  4. Keadaan lingkungan setempat
  5. Luas jangkauan yang dilayani
 
H.     Teknologi Informatika
Teknik informatika berkembang pesat hingga merambah ke dunia pendidikan ditandai dengan munculnya berbagai inovasi dan kreasi dalam proses penyampaian bahan ajar.

Penggunaan teknologi informatika dalam pembelajaran:
  1. Courese management: membantu pengajar maupun peserta didik dalam melakukan interaksi, kooperasi maupun komunikasi.
  2. Virtual class: proses belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh
  3. Knowledge portal: sekumpulan alamat web yang memiliki berbagai referensi disiplin ilmu
  4. Cyber community: kegiatan yang menggunakan internet

 
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS INTERNET

A.     Penggunaan E-Learning
E- learning adalah sistem pembelajaran yang memanfaatkan media elektronik sebagai alat bantu kegiatan pembelajaran. Ironisnya masih sedikit dari para guru yang telah menggunakan media internet sebagai alat bantu pembelajaran. Mungkin karena ketidakpahaman dengan media tersebut sehingga guru merasa minder mengajak siswanya menggunakan internet.

B.     Teknologi Informasi Dan Pendidikan Di Indonesia
Dengan perkembangan pesat dalam dunia internet, multimedia dan informasi, mencatat dan mendengarkan ceramah adalah sesuatu yang ketinggalan jaman. Arti informasi dan teknologi dalam dunia pendidikan berarti tersedianya saluran dan sarana yang dapat dipakai untuk menyiarkan program pendidikan.

C.     Implikasi Informasi Dan Teknologi Bagi Dunia Pendidikan Indonesia
Ada beberapa hal yang menghambat perkembangan IT dan internet di Indonesia. Yang pertama dipertanyakan adalah kesiapan pemerintah. Salah satu penyebabnya yaitu kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya, infrastruktur juga telekomunikasi.
 
SEKIAN DAN TERIMAKASIH........................
SELAMAT MEPELAJARINYA

Jumat, 06 Juni 2014

Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional Oleh: Lies Sulistianingsih, SH


1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.
2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:
  • Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
  • Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.
3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :
  • Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.
  • Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.
Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.
Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.
Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:
  • Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan
  • Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)
Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.
Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.
Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).
5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.
6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :
  • Konvensi / Covenant
    Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).
  • Protokol
    • Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.
    • Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.
    • Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).
  • Persetujuan (agreement)
    Persetujuan  (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.
    Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.
  • Arrangement
    Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.
  • Statuta
    Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional
    Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.
    Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.
  • Deklarasi
    Istilah ini dapat berarti :
    - Perjanjian yang sebenarnya
    - Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian
    - Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting
    - Resolusi oleh Konferensi Diplomatik
  • Mutual Legal Assistance
    Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.
Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.
Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
8. Sistem Hukum nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.
Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2).  Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 (3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
  • Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
  • Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
    Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c.  Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

10. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.

surat perjanjian internasional


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1954
TENTANG
PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dlare 1952 ( Persetujuan tentang surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 (Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux 1952 ( Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952): e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tetang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 ( Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang 1952);
2. bahwa perjanjian-perjanjian trsebut perlu disetujui dengan undang-undang,
Mengingat:
a.Pasal 23 dari convention tersebut diatas;
b.Pasal 89 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetuiuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: Undang-undang tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia.
Pasal 1.
Dengan ini disetujui perjanjian-perjanjian yang berikut:
a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952);
b. Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dclare 1952 (Persetujuan tentang surat-surat dan kotak- kotak dengan pertanggungan harga 1952);
c. Arrangement concernant les colis postaux 1952 ( Persetujuan tentang pospaket 1952);
d. Arrangement concernalit les mandats de poste et les bons pos taux 1952 *823 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952);
e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tentang giro pos 1952);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 (Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan
g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang);
perjanjian-perjanjian mana semuanya tertanggal 11 juli 1952, dan yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang dibawah ini
Pasal 2.
Perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya. memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Luar Negeri a.i.,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1954.
Menteri Perhubungan,
ROOSSENO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.